Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,
Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap eks pimpinan Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia.
Aseng sendiri ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Kemudian, Yudi disebut terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.
Dikatakan hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016. Proyek tersebut sedianya akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.
TAGS : Politisi PKS Yudi Widiana Cabut Hak Politik
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30953/Politisi-PKS-Divonis-Penjara-Denda-dan-Cabut-Hak-Politik/