Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia resmi dijebloskan ke bui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKS ini ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan KemenPUPR, di Maluku dan Maluku Utara, Rabu (19/7/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Yudi. Menurut Febri, Yudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
“YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur,” ucap Febri di kantornya, Jakarta.
Mengenakan rompi tahanan, Yudi masih sempat mengumbar senyum seraya melontarkan beberapa pernyataan saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB.
Yudi pun menyatakan bersyukur atas penahanan ini. “Saya senang untuk segera diadili,” tutur Yudi.
Yudi mengklaim dirinya hanya menjadi korban. Hal itu disampaikan Yudi saat disinggung awak media mengenai uang suap Rp 4 miliar yang diduga diterimanya dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait dana aspirasi untuk proyek jalan.
“Sebenarnya saya tuh korban pencatutan,” ujar Yudi.
Namun, Yudi berkelit saat disinggung lebih jauh siapa yang mencatutnya. Ia berdalih sudah dijelaskan hal tersebut. “Saya sudah jelaskan kepada penyidik secara terang dan benderang,” tandas Yudi.
Yudi sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan KemenPUPR, di Maluku dan Maluku Utara. Yudi Widiana resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada KemenPUPR bersama dengan Politikus PKB, Musa Zainuddin.
Terkait kasus ini, Yudi diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar. Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya dana aspirasi DPR untuk proyek pembangunan ruas jalan milik KemenPUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Yudi disangkakan melnggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Yudi, sejumlah anggota Komisi V DPR RI telah dijerat KPK. Di antaranya, Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Andi Taufan Tiro dan Budi Suprianto.
KPK memastikan, penyidikan ini belum berakhir di Yudi cs. Sebab, penyidik lembaga antikorupsi masih mematangkan bukti-bukti untuk menjerat pihak Komisi V DPR lainnya.
TAGS : Proyek Maluku KPK Yudi Widiana Adia
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19027/Politikus-PKS–Yudi-Widiana-Dijebloskan-ke-Bui/