Politikus PDIP: KPK Tetapkan Setnov Tersangka Kami Terima
Politikus PDIP, Arteria Dahlan
Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk membekukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk menghalang-halangi proses penyelidikan kasus tindak kejahatan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Politikus PDIP Arteria Dahlan menegaskan, DPR khususnya Pansus Hak Angket KPK tidak pernah protes dan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Salah satu contohnya, terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
“(Pimpinan KPK) bapak menetapkan pimpinan tertinggi kami di DPR (Setnov) sebagai tersangka kami terima, tidak pernah protes,” kata Arteria, dalam rapat kerja dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Apalagi, kata Arteria, untuk membekukan institusi pemberantasan korupsi tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK hanya untuk membenahi kinerja KPK dalam penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami PDIP tidak pernah menginginkan KPK dibekukan, bapak percaya sama kami. Kalau KPK dibubarkan, saya berhenti menjadi anggota DPR. Apa yang kami lakukan di sini hanya untuk memperbaiki penegakkan hukum ke depan,” tegasnya.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21617/Politikus-PDIP-KPK-Tetapkan-Setnov-Tersangka-Kami-Terima/