Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang terjerat dugaan suap kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap Kepala Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono senilai Sing$110 ribu. Suap itu untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.
Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa Aditya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018). Aditya lebih dahulu memberikan uang Sing$80 ribu kepada Sudiwardono agar sang ibu tak ditahan selama proses banding berjalan. Sedangkan uang Sing$30 diberikan agar majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas.
Kepada Sudiwardono, Aditya juga menjanjikan uang sebesar Sing$10 ribu. Janji itu diberikan Aditya jika putusan bebas untuk sang ibu telah dibacakan majelis hakim. Atas perbuatan itu, Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa telah memberi hadiah berupa uang sejumlah Sing$80 ribu dan Sing$30 ribu serta fasilitas kamar Hotel Alila Jakarta atau janji Sing$10ribu kepada Sudiwardono,” ucap jaksa Ali Fikri.
Marlina sebelumnya divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado. Pasca putusan itu, Aditya langsung memerintahkan tim kuasa hukum Marlina agar melakukan upaya banding.
Kemudian salah satu kuasa hukum Marlina, Suherman mendaftarkan permohonan banding pada 24 Juli 2017. Setelah mendapat nomor pendaftaran dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah Lexsy Mamonto, Aditya kemudian menghubungi Sudiwardono. Melalui pesan singkat, Aditya mengirimkan pesan kepada Sudiwardono dengan inisial `Ustaz` dan menyatakan akan segera menelepon.
“Setelah itu `ustaz` tersebut menelepon Sudiwardono dan menyampaikan namanya adalah Aditya Anugrah Moha bekerja sebagai anggota DPR dan merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan,” terang jaksa.
Pada 7 Agustus 2017, setelah kunjungan Komisi III DPR di Pengadilan Tinggi Manado selesai, Aditya langsung menemui Sudiwardono di ruang kerjanya. Aditya dalam pertemuan itu kemudian menjelaskan bahwa ibunya telah mengajukan banding atas perkara korupsi yang menjeratnya.
Aditya juga meminta agar Sudiwardono tak melakukan penahanan terhadap ibunya. Aditya juga meminta Sudiwardono menjadi hakim yang menangani perkara ibunya di tingkat banding. Politikus Golkar itu juga meminta agar putusan tingkat banding membebaskan ibunya dari segala tuntutan hukum.
“Sudiwardono kemudian menjawab `ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian`,” terang jaksa KPK.
Setelah itu, Aditya dan Sudiwardono bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado. Untuk vonis bebad ibunya, Aditya kemudian menawarkan pemberian uang sejumlah Sing$50 ribu kepada Sudiwardono .
Akan tetapi tawaran itu ditolak Sudiwardono. Untuk vonis bebas Marlina Sudiwardono meminta Sing$100 ribu. Pasalnya, Sudiwardono juga harus membagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. Yakni, hakim Yap Arfen Rafael dan Andreas Lumme. Aditya kemudian menyetujui permintaan Sudiwardono.
“Dalam pembicaraan itu Sudiwardono menyampaikan agar uang sejumlah Sing$80 ribu diserahkan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta,” ungkap dia.
Terkait pemberian uang tersebut, Aditya bersama Revi terbang ke Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Aditya kemudian menyambangi rumah Sudiwardono di Perumahan Griya Suryo Asri G9, Mantrijeron, Yogyakarta.
Ditempat itu atau di ruang tamu, Aditya menyerahkan uang Sing$80 ribu kepada Sudiwardono. Pemberian awal itu dilakukan Aditya agar Marlina tak ditahan selama proses banding berlangsung.
Sudiwardono kemudian meminta kepada Aditya terkait penyerahan sisa uangnya untuk memastikan Marlina divonis bebas.
Aditya kembali menemui Sudiwardono di pekarangan Masjid Kartini pada akhir Agustus 2017. Sudiwardono juga meminta fasilitas kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat penyerahan uang tersebut.
Kepada Aditya, Sudiwardono menyampaikan bahwa penyerahan uang dilakukan pada 29 September 2017. Karena Sudiwardono sakit, rencana penyerahan uang akhirnya dilakukan pada 6 Oktober 2017.
Aditya kemudian mendatangi Sudiwardono di kamar 1203 Hotel Alila Jakarta pada malam harinya. Penyerahan uang Aditya ke Sudiwardono baru sejumlah Sing$30ribu.
Sedangkan uang sebesar Sing$10 ribu baru akan diserahkan Aditya kepada Sudiwardono setelah vonis bebas ibunya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado. Nahasnya, setelah penyerahan uang itu, Aditya dan Sudiwardono ditangkap tim KPK.
TAGS : KPK Partai Golkar Aditya Anugrah Moha
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29811/Politikus-Golkar-Aditya-Moha-Didakwa-Suap-Ketua-PT-Manado/