Ilustrasi narkoba
Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat membongkar 30,370 kg sabu jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dari jumlah itu, sebanyak 29,603 kilogram diamankan petugas dari sebuah gudang yang berada di Jalan Walang Sari II, Tugu Utara, Jakarta Utara.
Demikian diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/8/2018). Sabu sebanyak 29,603 gram itu dalam kemasan teh yang tersimpan dalam dua tas. Selain mengamankan barang bukti sabu, tim juga mengamankan RZ, penjaga gudang penyimpanan sabu.
“Minggu lalu, kami lakukan rangkaian pengungkapan pada kasus penyalahgunaan narkoba. Total sabu yang ada di dalam gudang sebanyak 29,603 kilogram. Jadi, seluruh sabu yang kita amankan sebanyak 30.370 gram atau, 30,370 kilogram sabu,” kata Hengki.
Sebelum mengamankan RZ dan sabu sejumlah 29,603 kilogram, tim lebih dahulu menangkap JF di sekitar Teluk Gong, Jakarta Utara. Dari tangan FJ, polisi mengamankan 500 gram sabu.
Selain JF, tim juga menangkap TH ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat. Dari penangkapan itu tim mengamankan barang bukti 767 gram sabu.
Hengki menerangkan, pengungkapan ini berawal penangkpan kelompok jambret. Menurut Hengki, 8 anggota jambret dari kelompok Tenda Orange yang ditangkap beberapa waktu lalu itu semuanya positif narkoba.
“Awalnya, kami analisa antara penyalahgunaan narkoba dengan kejahatan jalanan,” ucap Hengki.
Dari pengembangan itu, polisi mengungkap jaringan peredaran sabu internasional jaringan Indonesia-Malaysia. RZ dan pengedar lainnya mengaku sabu dikendalikan oleh MDL yang ditangkap di salah satu apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Dia berperan sebagai pengendali transaksi dan mengurus keuangan. MDL domisili di Bandung. Datang ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang ada di gudang,” ujar Kasat Reskrim Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz.
Jaringan narkoba ini dikendalikan juga oleh narapidana di salah satu Lapas di Jawa Barat beinisial PR.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti uang senilai Rp 2,3 miliar. dua mobil, satu sepeda motor, tiga rekening, dan 8 ponsel. Sehingga Total seluruh aset yang disita bernilai Rp 48 miliar.
“PR mengaku mendapat pasokan narkoba dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Jaringan PR, sudah bekerja selama kurang lebih dua tahun,” kata Erick.
TAGS : Narkoba Polri Polisi Napi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin