Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat berikan keterangan.(Foto:Jurnas/Ig Div Humas Polri).
Jakarta, Jurnas.com- Usai Presiden RI Joko Widodo mengumumkan virus corona telah masuk ke Indonesia, informasi hoax terus bertebaran. Bahkan banyak yang menakut-nakuti sehingga terjadi kepanikan pada masyarakat luas.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengeaskan, agar penggiat media sosial tidak menyebarkan informasi hoax atau informasi sesat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Polri pun melakukan patroli pengawasan berita bohong yang berkeliaran di media sosial.
“Kita setiap hari melakukan patroli siber di dunia maya. Kalau ditemukan adanya hoax, kita tidak ragu menindak. Hoax sangat berpengaruh negatif di masyarakat. Kami mengimbau bijak menggunakan social media. Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan, salah satunya dalam aspek pemberitaan,” tegas Asep, Selasa (3/3/2020).
Apa yang terjadi di masyarakat, dengan pembelian besar-besaran di pasar, bisa jadi pengaruh dari informasi bohong alias hoax. Dampak penggunaan sosial media terkait virus corona adalah panic buying yang membuat masyarakat ketakutan dan penuh kekhawatiran.
“Banyak masyarakat yang membeli masker dan harga tinggi. Masyarakat juga panik dan membeli barang sembako. Dalam hal ini, polisi tidak berdiam diri. Kita melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan melakukan penyelidikan,” tandas Asep.
Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini dengan melakukan tindak pidana, baik itu terhadap makelar atau penimbun barang pangan, kebutuhan masyarakat, hingga keperluan medis seperti masker.
“Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak dengan UU Perdagangan Pasal 107, ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. Kita berharap, pelaku usaha ada kepedulian membantu. Masyarakat jangan panik menyikapi ini,” jelas Asep
TAGS : Virus Corona Informasi Hoax Resahkan Masyarakat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68352/Polisi-Akan-Tindak-Tegas-Penyebar-Hoax-Virus-Corona-di-Medsos/