Take a fresh look at your lifestyle.

Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR

0
Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto

Jakarta – Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman mengatakan, dalam pasal tersebut tidak ada delik pidana. “Dalam pasal 122 K itu tidak ada delik pidana di dalam,” kata Supratman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).

Ia menegaskan, ada atau tidaknya Pasal 122 dalam UU MD3, setiap warga negara berhak untuk mengadukan setiap orang yang dianggap melecehkan atau merendahkan. Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam KUHP.

“Ada atau tidaknya pasal 122 K itu setiap orang bisa melaporkan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengakomodir MKD untuk mewakilkan seluruh anggota dewan yang merasa dirugikan kehormatannya.

“Daripada orang perorangan melaporkan ke polisi, maka kami kemudian meminta agar MKD mewakilkan,” terang Arsu.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bunyi dalam pasal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik kepada wakilnya di DPR.

“DPR semakin membuat tembok pemisah dengan rakyat. Karakter UU ini semakin menjauhkan DPR dari rakyatnya,” kata Bivitri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).

Sebab, kata Bivitri, bisa saja elemen masyarakat yang melakukan aksi demo di Gedung DPR dapat dipidana. Ia mencontohkan, ketika sejumlah elemen masyarakat melakukan demo dengan membawa WC di depan Gedung DPR.

BACA JUGA  Kapolri: Densus Tipikor Solusi Berantas Korupsi secara Masif

Nah, kata Bivitri, dalam pasal 122 K UU MD3 jelas disebutkan bahwa MKD DPR berwenang mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

“Kata merendahkan itu kalau ditafsirkan itu cukup luar biasa,” tegasnya.

TAGS : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29247/Polemik-UU-MD3-Ini-Penjelasan-Ketua-Baleg-DPR/

Leave A Reply

Your email address will not be published.