PNS BPPT ini Diperiksa KPK Terkait Korusi e-KTP
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS BPPT, Slamet Aji Pamungkas. Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT itu diagenakan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
“Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2017).
Penyidik juga memanggil tiga orang saksi asal swasta. Yaitu Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno dan Shierlyn Chandra. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Ketua DPR RI Setya Novanto sebelumnya juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP. Namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23759/PNS-BPPT-ini-Diperiksa-KPK-Terkait-Korusi-e-KTP/