Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar
Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih merasa efektif di luar Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal lembaga ad hoc tersebut.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, hingga saat ini PKB tidak masalah berada di luar Pansus Angket KPK untuk melakukan pengawasan.
“Tidak masalah, kita masih efektif di luar untuk mengawal KPK,” kata Cak Imin panggilan akrab Muhaimin Iskandar.
PKB, lanjut Cak Imin, belum berpikir untuk menngirim kadernya ke Pansus Angket KPK yang sudah bergulir beberapa pekan. “Nanti kita lihat perkembangan,” tegasnya.
Selain PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga belum mengirim anggota ke Pansus Angket KPK.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, Pansus Hak Angket KPK telah melanggar UU MD3. Sebab, Pansus Angket KPK tetap jalan meski tidak diisi semua fraksi di DPR.
“Menurut UU hak angket itu harus diisi semua fraksi yang ada, ada pasal yang mengatur itu dalam UU MD3. Tapi sekarang nyatanya ada tiga fraksi yang tidak masuk dalam pansus,” tegas Mahfud, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK PKB
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19033/PKB-Kawal-KPK-di-Luar-Pansus-Angket-DPR/