Pimpinan KPK Disidik, Polri Belum Paham UU Korupsi?
Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon positif laporan yang dibuat anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan terhadap dua pimpinan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pemalsuan surat. Lembaga antikorupsi percaya polisi akan profesional dalam menangani pelaporan tersebut.
“Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Hal itu diungkapkan Febri menyusul laporan tersebut saat ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.
Febri mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP yang dikirim oleh Bareskrim Polri. Katanya, KPK akan menghadapi hal tersebut. “Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut,” ucap dia.
Febri memastikan akan memberi pendampingan hukum atas pelaporan tersebut. Selain pimpinan, bantuan hukum juga akan diberikan KPK kepada pegawai maupun struktur lainnya yang menghadapi kasus hukum terkait tugas dan jabatannya.
“Kalau soal bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada apakah pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK,” terang dia.
Terlepas dari bantuan hukum, Febri meyakini kepolisian dan kejaksaan memahami ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.
“Yang paling krusial saat ini adalah pemahaman bersama Pasal 25 UU Tipikor tersebut. Apalagi kita adalah institusi penegak hukum yang punya komitmen kuat untuk upaya pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Dalam SPDP yang diterbitkan pada Selasa (7/11/2017) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak tertuliskan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Merujuk SPDP itu, Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri Setya Novanto.
KPK sendiri meminta dan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 2 Oktober 2017, agar mencegah Setnov berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan Setnov dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
TAGS : Setya Novanto Bareskrim Polri KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24480/Pimpinan-KPK-Disidik-Polri-Belum-Paham-UU-Korupsi-/