Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab, pada dasarnya KPK sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (31/5). Menurutnya, pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut.
“Sebetulnya yang penting pemerintahan Presiden Jokowi punya strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif, maka pandangan KPK tidak perlu dianggap,” kata Fahri.
Sebab, kata Fahri, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi hanya menjalankan UU yang dibuat DPR dengan pemerintah.
“Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan UU,” kata Fahri.
Sebelumnya, KPK menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.
“KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).
TAGS : RUU KUHP KPK Pimpinan DPR Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35415/Pimpinan-DPR-KPK-Tak-Punya-Hak-Tolak-UU/