Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto
Jakarta – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres 2019 diprediksi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pertarungan antara Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan, hingga saat ini belum ada muncul capres potensial untuk menandingi elektabilitas Jokowi dan Prabowo.
“Saya tidak melihat ada calon baru. Paling-paling calon yang lama (Jokowi Vs Prabowo), mungkin dua calon paling banyak,” kata Mahyudin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/1).
Hal itu menanggapi putusan MK yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT).
Dengan keputusan MK ini, maka partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Dengan demikian, kata Mahyudin, seluruh partai yang hendak mengusung capres dan cawapres di Pilpres 2019 harus menjalin koalisi. Partai Golkar sendiri telah mendeklarasikan dukungannya kepada Presiden Jokowi.
“Dengan ambang batas 20 persen ya harus ada koalisi tapi saya kira enggak ada masalah buat Jokowi,” kata Mahyudin.
TAGS : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Cawapres Muhaimin Iskandar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27718/Pilpres-2019-Pertarungan-Jokowi-Vs-Prabowo/