Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Upaya itu dilakukan salah satunya dengan memeriksa sejumlah petinggi PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk.
Adapun petinggi Tower Bersama Grup (TBIG) yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa (MKP) adalah Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi; Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo; dan Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama Infrastructure, Alexandra Yota Dinarwanti.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa hal yang dikonfirmasi penyidik dari petinggi PT Tower Bersama dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Kamis (17/5/ 2018).
Salah satunya, soal sejumlah dokumen yang disita penyidik saat menggeledah perusahaan tersebut. “Mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya, di mana ditemukan rekening koran salah satu korporasi,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Hal itu juga dikonfirmasi penyidik kepada Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo. Tim penyidik KPK sebelumnya memang telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus suap tersebut.
Sedianya penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Lutfhi Arief Muttaqin. Namun, ajudan Mustofa itu mengkir dari panggilan pemeriksaan. “Saksi ini tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 22 Mei 2018,” ujar Febri.
KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus pertama, Mustofa dijerat sebagai tersangka bersama dengan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Mustofa diduga telah menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.
Dalam kasus kedua, Mustofa dijerat sebagai tersangka penerimaan gratifikasi bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015, Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Diduga penerimaan gratifikasi Mustafa saat itu sekitar Rp 3,7 miliar.
TAGS : Tower Bersama Mojokerto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34620/Petinggi-PT-Tower-Bersama-Dicecar-Soal-Rekening-Koran/