Presiden Joko Widodo
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan keterangan tidak pailit yang diajukan oleh tiga orang. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Demikian diungkapkan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir. Selain Sandiaga, dua orang lain yang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit adlah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Sampai detik ini yang sudah ajukan keterangan tidak pailit Jokowi, Prabowo, Sandiaga,” ucap Jamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (9/8/2018).
Dikatakan Jamaluddin, semua permohonan diajukan dengan perwakilan. Permohonan itu, kata Jamaluddin, dapat diajukan oleh pebisnis maupun perorangan.
Meski demikian, Jamaluddin tak menerangkan apakah permohonan keterangan bukti tidak pailit itu terkait pencalonan presdien dan wakil presiden.
TAGS : Joko Widodo Pilpres Prabowo Subiakto Sandiaga Uno
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39113/Perwakilan-Sandiaga-Prabowo-dan-Jokowi-Datangi-Pengadilan/