Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Partai Golkar mengisyaratkan bahwa Setya Novanto (Setnov) bakal kalah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Hal itu ditunjukkan dengan rekomendasi dari Tim Kajian Elektabilitas agar Setnov selaku Ketua Umum Partai Golkar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi dalam menjalankan tugas kepartaian.
Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid mengatakan, rekomendasi tersebut muncul setelah tim kajian elektabilitas yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai menilai bahwa elektabilitas partai terjun bebas pasca penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
“Korbid polkuham itu merekomendasikan untuk ketum nonaktif, jadi ketum sendiri yang nonaktif bukan berhenti agar supaya beliau bisa konsentrasi kepada persoalan hukum, kemudian nanti ada pelaksana tugas dalam menjalankan tugas,” kata Nurdin, di Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
Menurutnya, rekomenasi tersebut akan diputuskan dalam rapat pleno DPP Partai Golkar yang direncanakan berlangsung Kamis (27/9). Sementara, rekomendasi itu telah diserahkan kepada Setnov oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
“Nanti ketum yang mengambil kebijakan seperti apa sebetulnya. Kami akan melakukan rapat pleno besok tanggal 28 (September) untuk mendengarkan apa jawaban dari ketum terhadap konsultasi berkaitan dengan rekomendasi,” kata Nurdin.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua DPR RI itu belum pernah menjalani pemeriksaan.
Setnov diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong. Pengaturan itu sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dalam proyek e-KTP.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22440/Pertanda-Setnov-Bakal-Kalah-Lawan-KPK-di-Praperadilan/