Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta – Pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas menjadi UU, maka proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis terhenti.
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai advokat yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (25/10).
Menurutnya, MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi. Mengingat, Perppu tersebut sudah lebih awal disetujui menjadi UU melalui rapat Paripurna DPR.
“Nasib Perppu memang tergantung kepada MK dan DPR. Mereka adu cepat. Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya membatalkan Perppu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi. Demikian juga sebaliknya,” kata Yusril.
Menurutnya, MK lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perppu ini karena yang mohon terlalu banyak. Sehingga, sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut yang akhirnya didahului DPR.
“Pemohonnya boleh banyak. Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua. Masalah terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari,” tegasnya.
Namun begitu, kata Yusril, para pihak yang mengajukan pengujian Perppu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perppu, melainkan menguji UU tentang yang baru disahkan tersebut.
“Prosesnya mulai dari awal lagi seperti permohonan pengujian Perppu yang sudah dilakukan,” terangnya.
TAGS : Perppu Ormas DPR Yusril Ihza Mahendra
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23758/Perppu-Ormas-jadi-UU-Yusril-Pemohon-Gigit-Jari/