Konferensi pers peluncuran Permenristekdikti
Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengesahkan peraturan menteri (permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Dengan adanya Permenristekdikti tersebut, kini Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.
“Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurijuler,” kata Menteri Nasir pada Senin (29/10) dalam konferensi pers di Kantor Kemristekdikti Jakarta.
Pembinaan ideologi tersebut, lanjut Nasir, nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB).
Sementara anggotaya terdiri dari perwakilan seluruh OKP atau organisasi ekstra kampus yang berada di perguruan tinggi masing-masing, di bawah pengawasan rektor.
“Sekarang yang terjadi, OKP liar di dalam kampus. Dianggap outsider. Sementara mereka ingin mengembangkan demokrasi dengan baik,” kata Menristekdikti.
“Jangan sampai ukm ini jadi provokator, tapi mediator, semua dikendalikan oleh rektor,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, pemerintah melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK).
Namun menurut Nasir, peraturan tersebut malah menyuburkan berkembangnya ideologi radikalisme dan intoleranisme di lingkungan kampus.
Karena itu, Nasir menganggap penting untuk menggandeng kembali seluruh OKP yang sebelumnya sempat `terbuang`, agar menguatkan ideologi kebangsaan di tengah-tengah mahasiswa.
“Jadi nantinya silahkan mahasiswa melakukan kaderisasi, yang penting tidak ada radikalisme. Dan paling penting, ideologi bangsa harus dominan,” terang Nasir.
TAGS : Pendidikan Tinggi Menteri Ristekdikti Organisasi Ekstra Kampus
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42991/Permen-55-Tahun-2018-Diteken-OKP-Kembali-Masuk-Kampus/