Gedung gelanggang Mahasiswa Universitas Riau yang dipasangi garis polisi terkait teroris
Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau menyatakan Z (Zam Zam), terduga teroris yang merakit bom di Universitas Riau (Unri) ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga dianggap terlibat jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Sementara itu, dua orang terduga lainnya masih berstatus sebagai saksi. “Satu ditetapkan menjadi tersangka atas nama Z. Kemudian dua lainnya masih saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto.
Terduga Z ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan bahan peledak berbahaya, yang diracik di kampus fakultas ilmu sosial dan politik (Fisip) Universitas Riau (Unri).
Polisi juga menemukan benang merah antara Z dengan Pak Ngah, pentolan JAD yang tewas saat melakukan penyerangan ke Mapolda Riau pada Mei 2018 lalu.
Sunarto mengatakan dua terduga lainnya masing-masing OS alias K dan EB alias B masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kita kan masih punya waktu 7×24 jam. Tidak menutup kemungkinan (keduanya) bisa menjadi tersangka,” ujarnya dilansir Antara.
Tiga orang terduga teroris masing-masing berinisial Z, B, dan K ditangkap tim gabungan di Gedung Gelanggang Mahasiswa, Kampus Fisip, Universitas Riau, Sabtu siang.
Ketiga terduga tersebut masing-masing merupakan alumni jurusan Pariwisata, Komunikasi dan Administrasi Negara tahun angkatan 2002 hingga 2005 di Fisip, Universitas Riau.
Dari tangan ketiganya, Polisi menyita empat unit bom rakitan yang memiliki daya ledak tinggi. Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah bahan pembuat bom dari gedung yang sejatinya merupakan sekretariat bersama kelembagaan mahasiswa tersebut.
TAGS : Teroris Bom Universitas Riau Densus 88
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35653/Perakit-Bom-Unri-Terlibat-Jaringan-JAD/