Penyuap Dirjen Hubla Bantu Urus Izin Pengerukan Indonesia Power
Indonesia Power
Jakarta – Indonesia Power terseret dalam pusaran kasus dugaan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017 yang menjerat tersangka Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Hal itu mengemuka lantaran General Manager Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten 3 Lontar, Daniel Eliawhardhana diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan (APK). Adiputra dijerat jadi tersangka lantaran diduga menyuap Tonny.
Sejumlah hal didalami penyidik KPK dari Daniel. Salah satunya terkait proyek pengerukan di Banten. Adiputra Kurniawan diduga terlibat dalam proses pengurusan izin pengerukan tersebut.
“Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terhadap peran APK (Adiputra Kurniawan) terkait dugaan proses pengurusan izin pengerukan di Banten,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Sayangnya Febri belum mau merinci lebih detail mengenai pengurusan izin pengerukan di Banten itu. Informasi yang dihimpun, Adiputra diduga ikut membantu dalam pengurusan izin pengerukan terkait proyek anak perusahaan PLN tersebut. Disinggung mengenai informasi tersebut, Febri merespon diplomatis.
“Proyek lokasi pengerukan yang harus kita gali juga informasinya,” tutur Febri.
Proyek pengerukan ini diketahui berada dalam ruang lingkup kewenangan Tonny selaku Dirjen Hubla. Pendalaman pengenai perizinan tersebut bertalian dengan proses penyidikan dugaan suap yang diterima Tonny dari Adiputra.
“Yang hari ini kita periksa, kita Gali keterangannya sebagai saksi untuk indikasi suap. Jadi masih terkait dengan pemberian dari APK kepada Dirjen Hubla. Nah indikasi suap dari tersangka APK tersebut diindikasikan terkait proyek-proyek yang pernah ditangani APK,” tandas Febri.
Selain Daniel, penyidik hari ini juga memeriksa Antonius Tonny Budiono. Usai pemeriksaan, Tonny enggan berkomentar saat disinggung awak media mengenai izin pengerukan Indonesia Power. Dia juga bungkam saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan Daniel dalam pengurusan izin pengekerukan tersebut.
Dalam kasus itu, Tonny diduga menerima suap sekitar Rp 1,174 miliar, yang disita dari rekening Bank Mandiri, dari Adiputra. Uang dari Adiputra itu diduga salah satunya untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan Adiputra yang akhirnya mengerjakan proyek pengerukan alur pelayaran di pelabuhan tersebut.
Tonny selain itu juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel. Diduga gratifikasi itu dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Tak hanya itu, Tonny juga diduga menerima gratifikais berupa keris, tombak, serta batu akik.
TAGS : Indonesia Power Suap Hubla
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23495/Penyuap-Dirjen-Hubla-Bantu-Urus-Izin-Pengerukan-Indonesia-Power/