Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif
Jakarta – Direktur PT Menara Agung Perkasa, Donny Witono divonis dua tahun bui atau penjara oleh mejelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Donny juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Demikian terungkap saat Ketua Majelis Hakim M. Arifin membacakan amar putusan terdakwa Donny, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif senilai Rp 3,6 miliar.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Donny dimenangkan dalam lelang tender proyek pengerjaan RSUD H. Damanhuri Barabai. Pebuatan Donny dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara belanjut,” ucap hakim Arifin.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Donny dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta mengakui kesalahannya (telah menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah),” tutur hakim.
Donny Witono diketahui menyuap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar. Uang sebesar Rp3,6 miliar tersebut diberikan Donny agar Abdul Latif memenangkan PT Menara Agung Perkasa dalam lelang pengerjaan proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD H. Damanhuri Barabau, tahun anggaran 2017.
Abdul Latif awalnya mengajak Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengaj, Fauzan Rifani untuk bertemu di kediamannya pada Maret sampai April 2016. Abdul Latif dalam pertemuan itu mengarahkan Fauzan agar meminta fee kepada para kontraktor yang menggarap proyek di Hulu Sungai Tengah. Abdul mematok besaran fee mulai dari lima sampai sepuluh persen dari berbagai proyek di Hulu Sungai Tengah.
Donny Witono lewat PT Menara Agung Perkasa kemudian berniat ikut lelang proyek pengerjaan RSUD H. Damanhuri Barabai pada Maret 2017. Dalam prosesnya, Abdul meminta Fauzan untuk menemui Donny.
Abdul meminta kepada Fauzan agar Donny Witono memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak jika ingin menang dalam lelang tender pengerjaan proyek RSUD Damanhuri Barabai. Namun, Donny meminta pengurangan fee menjadi 7,5 persen. Besaran fee tersebut kemudian disepakati oleh keduanya.
TAGS : Abdul Latif Hulu Sungai Tengah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35032/Penyuap-Bupati-Hulu-Sungai-Tengah-Divonis-Dua-Tahun-Bui/