Take a fresh look at your lifestyle.

Penjelasan Kemenag Soal Fenomena Pernikahan di tengah Covid-19

0
Penjelasan Kemenag Soal Fenomena Pernikahan di tengah Covid-19

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin (foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama sudah dihentikan sejak 1 April.

Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui laman nikah Kemenag simkah.kemenag.go.id.

Hal itu, menurut Kamaruddin sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.

Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.

“Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Senin (13/04).

“Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” sambungnya.

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.

Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

Kamaruddin menambahkan, catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online.

“Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya,” tandas dia.

TAGS : Akad Nikah Pernikahan Kementerian Agama

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70471/Penjelasan-Kemenag-Soal-Fenomena-Pernikahan-di-tengah-Covid-19/

Leave A Reply

Your email address will not be published.