Take a fresh look at your lifestyle.

Pengusaha dan Pegawai Ditjen Hortikultura Didakwa Rugikan Negara

0
Pengusaha dan Pegawai Ditjen Hortikultura Didakwa Rugikan Negara

Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia (foto: republikas/setkab)

Jakarta ‎- Direktur Utama PT Karya Muda Jaya Sutrisno dan ‎Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi‎ terkait kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.

Perbuatan keduanya membuat negara dirugikan Rp 12,9 miliar. “Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/8/2018).



Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013.‎ Keduanya dinilai melakukan rekayasa proyek tersebut.

Eko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Dalam pengadaan barang, Eko juga melakukan penggelembungan harga.‎ Tak hanya itu, Eko juga melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan PT Karya Muda Jaya.

Jaksa menyebut perbuatan itu telah memperkaya Sutrisno senilai Rp 7,3 miliar, Eko sejumlah Rp 1,05 miliar. ‎Kemudian memperkaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar dan Nasser Ibrahim sebesar Rp 200 juta. Nasser diketahui merupakan adik Hasanuddin Ibrahim yang merupakan Dirjen Hortikultura.

Perbuatan keduanya juga memperkaya Subhan selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 195 juta. Keduanya juga memperkaya korporasi, yakni CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta dan PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta. ‎

Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Desember 2016, perbuatan Eko bersama-sama dengan Sutrisno membuat negara dirugikan sebesar Rp 12,9 miliar. Atas perbuatan itu, keduanya ‎didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : Kementerian Pertanian Pengadilan Tipikor KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38661/Pengusaha-dan-Pegawai-Ditjen-Hortikultura-Didakwa-Rugikan-Negara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.