Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Adi Toegarisman (tengah)
Jakarta – Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas tidak hanya melibatkan masyarakat dan satgas dana desa. Kini, dana yang diperuntukkan bagi 74. 954 desa seluruh Indonesia tersebut juga diawasi oleh kejaksaan.
“Pengawasan ini bertujuan agar untuk mengawal penggunaan Dana Desa, serta menghindari praktik penyelewengan. Kami juga akan melakukan bimbingan bagaimana seharusnya Dana Desa itu disalurkan,” ujar Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Adi Toegarisman, Kamis (24/8) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menindaklanjuti upaya itu, Adi mengatakan, mulai pagi ini (24/8) seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah melakukan sosialisasi Dana Desa di masing-masing daerah. Ia berharap dana Rp 60 triliun yang dikeluarkan pemerintah, dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat bawah.
“Dana desa yang digunakan di luar prioritas menjadi fokus pengawasan kami. Entah itu kegiatan fiktif, atau adanya gangguan dari pihak lain dalam implementasinya,” ujar Adi.
Sementara saat ditanya mengenai kemungkinan tumpang tindih antara tugas pendamping desa, satgas dana desa, dan kejaksaan dalam mengawal dana desa, Adi menjawab pihaknya akan memperkuat koordinasi antara ketiga unsur tersebut.
“Tidak, tidak akan tumpang tindih. Kalau memang sudah dikerjakan oleh pendamping desa, ya kita koordinasi. Intinya itu, koordinasi,” ungkapnya.
TAGS : Dana desa kejaksaan agung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20658/Penggunaan-Dana-Desa-Juga-Diawasi-Kejaksaan/