Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Kupang – Larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dinilai sebagai cara untuk menyelamatkan citra DPR. Demikian penuturan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, pada Sabtu (2/6) di Kupang.
“Mencermati keputusan KPU yang melarang mantan napi koruptor jadi caleg mestinya perlu diberikan apresiasi karena akan memberikan perbaikan terhadap citra lembaga parlemen kita,” kata Ahmad Atang.
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan berkaitan dengan pro kontra seputar keputusan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.
Polemik tentang keputusan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg terus bergulir yang menuai pro dan kontra.
Menurut dia, mestinya semua pihak perlu mendukung dan memberikan apresiasi karena akan memberikan perbaikan citra lembaga parlemen.
Bukan rahasia lagi bahwa salah satu lnstitusi terkorup adalah DPR, sehingga peluang untuk melakukan korupsi sangat terbuka.
Jika DPR diisi oleh mantan napi bukan tidak mungkin perilaku korupsi akan muncul kembali karena mereka berada dalam lingkungan yang tidak steril.
“Maka bagi saya, keputusan KPU sejalan dengan semangat bangsa ini yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” katanya.
Dengan demikian, bagi yang menyetujui napi korupsi menjadi caleg perlu dicurigai komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, katanya. (Ant)
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35538/Pengamat-Larangan-Napi-Nyaleg-Kembalikan-Citra-DPR/