Take a fresh look at your lifestyle.

Pengakuan Gamawan, Dari Plesiran Singapura hingga Honor E-KTP

0
Pengakuan Gamawan, Dari Plesiran Singapura hingga Honor E-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi

Jakarta –  Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tak membantah pernah liburan ke Singapura bersama mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Pelesiran itu dilakukan usai kunjungan kerja Gamawan dan Irman di Batam.

Hal itu terungkap saat Gamawan menjadi saksi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).

Selain Irman, Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga ikut ke Singapura.

“Saya diajak menyeberang ke Singapura, itu pun saya bayar uang sendiri. Hanya untuk rekreasi sebentar, karena Sabtu-Minggu kan libur,” ungkap Gamawan saat bersaksi.

Irman dan Sugiharto merupakan terdakwa yang divonis bersalah dalam korupsi pengadaan e-KTP. Sementara terkait kunjungan kerja di Batam, kata Gamawan, untuk keperluan proyek pengadaan e-KTP.

“Saya waktu itu hadiri peresmian perekaman e-KTP ke Batam. Melihat bagaimana proses perekaman data. Saya pun datang ke semua provinsi,” tutur Gamawan.

Dalam kesaksiannya, Gamawan tak membantah pernah diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Gamawan selaku Mendagri saat itu mendapat honor Rp 10 juta setiap kali menjadi pembicara.

Gamawan pun membenarkan menerima uang sebagai pembayaran honor menjadi narasumber. Akan tetapi Gamawan mengklaim tak mengetahui jika uang itu berasal dari Andi Narogong.

“Rp 48 juta total honor, itu dipotong pajak dan ada tanda tangan saya. Saya juga dikasi honor waktu jadi pembicara di KPK, tapi saya tidak tanya dari mana uangnya,” ujar Gamawan.

Di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima honor dari uang yang berasal dari Andi Narogong. Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati mengaku pernah diberikan uang USD 73.700 oleh Dirjen Dukcapil, Irman.

BACA JUGA  Andi Narogong dan KPK Ajukan Kasasi ke MA

Suciati juga pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto. Diungkapkan Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

Gamawan pun kesal lantaran selalu ditanya orang mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi e-KTP. Pertanyaan itu, kata Gamawan, muncul saat dirinya pulang ke kampung halamannya. Kesal kerap mendapat pertanyaan itu, Gamawan akhirnya selau mengantongi bukti penerimaan uang atau kuitansi yang resmi dari Kemendagri.

“Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta. Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi. Padahal, saya terima honor dari mana-mana dan itu resmi. Saya malu, terpaksa ke mana-mana saya bawa bukti ini,” kata Gamawan.

Gamawan juga mengklaim tidak pernah melakukan pembahasan anggaran e-KTP. Menurut Gamawan, yang membahas anggaran itu adalah anak buahnya Sekjen dan Dirjen.

“Saya tidak membahas anggaran selama jadi menteri. Bukan hanya anggaran yang lain juga. Di dalam PMK (peraturan menteri keuangan) disebutkan pasal 104, rencana kerja anggaran kalau eslon satu bertanggung jawab dalam program menandatangani dirjen, tanda tangan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) sekjen. Saya enggak pernah bahas,” terang Gamawan.

Sejak bergulir, kata Gamawan, tak ada yang salah dengan proyek e-KTP. Pun termasuk mengenai penggaran yang kini disebut-sebut merugikan negara triliunan rupiah. Terlebih saat itu Gamawan mengklaim telah meminta proyek itu diaudit.

“Itu lah yang saya sesalkan sekarang, kenapa dulu tidak ada laporan mark up. Padahal, dua kali diaudit BPKP,” cetus Gamawan.

Dikatakan Gamawan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah dua kali melakukan audit proyek e-KTP. Audit dilakukan terhadap dua hal, yakni harga perkiraan sendiri (HPS) dan audit mengenai proses tender atau pelelangan.

BACA JUGA  5 Jasa Digital Marketing dan SEO: Urutan Agency Terbaik di Indonesia

Bahkan, lanjut Gamawan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Menurut Gamawan, BPK melakukan post audit.

“Diperiksa BPK tiga kali gak ada menyatakan ada KKN. Lalu ada laporan persaingan usaha persekongkolan, sampai menang inkrah tidak ada bukti persekongkolan,” jelas Gamawan.

Dipastikan Gamawan, dirinya akan menghentikan proyek itu, jika sejak awal mengetahui adanya proses mark up. Lebih lanjut diungkapkan Gamawan, proyek pengadaan e-KTP tidak akan pernah selesai. Sebab, kata Gamawan, proyek tersebut adalah proyek yang berkelanjutan sepanjang tahun.

Dikatakan Gamawan, Kemendagri setiap tahun menyiapkan anggaran untuk pencetakan e-KTP. Meski demikian, lanjut Gamawan, banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP sejak 2011. Bahkan, menurut Gamawan, hingga saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data. Menurut Gamawan, hal itu menjadi salah satu penghambat proses pengadaan e-KTP.

“Tiap hari kan ada yang ulang tahun usia 17 tahun. Maka proyek ini tidak akan pernah selesai sampai kapan pun,” tandas Gamawan

TAGS : E-KTP Gamawan Fauzi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22979/Pengakuan-Gamawan-Dari-Plesiran-Singapura-hingga-Honor-E-KTP/

Leave A Reply

Your email address will not be published.