Take a fresh look at your lifestyle.

Pengadilan Mesir Vonis Mati Qaradawi

0
Pengadilan Mesir Vonis Mati Qaradawi

Youssef Al-Qaradawi (Foto: Arab News)

Jakarta – Pengadilan militer Mesir memvonis penjara seumur hidup ilmuwan Muslim terkemuka, Yusuf al-Qaradawi, termasuk 17 orang lainnya pada Rabu (17/1). Mereka dituduh terlibat dalam kelompok yang bertentangan dengan undang-undang dan melawan kebebasan serta hak publik.

Menurut Al jazeera, Qaradawi adalah kepala Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional yang bermarkas di Doha. Ia vonis mati atas dakwaan menghasut untuk membunuh, menyebarkan berita palsu dan merusak properti publik.

Selain Qaradawi, pengadilan militer Mesir juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan orang, termasuk empat orang absentia (tidak hadir dalam persidangan), karena diduga terlibat dalam pembunuhan seorang petugas polisi di Kairo pada 2015.

Menurut pernyataan dari pengadilan yang dirilis pada Rabu (17/1), terdakwa yang diadili secara absentia akan diproses kembali jika mereka ditangkap atau menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Sementara, sekitar 26 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dibebaskan, termasuk empat anggota senior kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang di Mesir.

Mesir digoncang perang sejak pertengahan 2013 ketika Mohamed Morsi, presiden terpilih pertama negara yang terpilih secara bebas dan pemimpin Ikhwanul Muslimin  digulingkan dan dipenjarakan dalam sebuah kudeta militer berdarah.

Pada bulan September, Interpol melepas al-Qaradawi dari dari daftar orang yang paling dicari. Organisasi kepolisian internasional melakukan langkah tersebut setelah melakukan penilaian atas tuduhan Mesir terhadap ulama tersebut, yang tinggal di pengasingan di Qatar.

TAGS : Mesir Yusuf al-Qaradawi Kudeta

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

BACA JUGA  Angkasa Pura II Siapkan Call Center Virus Corona untuk Traveler

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27998/Pengadilan-Mesir-Vonis-Mati-Qaradawi/

Leave A Reply

Your email address will not be published.