Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dan Presiden Iran, Hasan Rouhani
Jakarta – Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan perintah sementara ke AS untuk mencabut sanksi terkait dengan barang-barang kemanusiaan dan penerbangan sipil yang dikenakan terhadap Iran.
“Atas dasar kemanusiaan, AS harus menghentikan larangan yang terkait dengan masalah kemanusiaan,” kata Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (3/10).
Menanggapi keputusana ICJ itu, kemnterian luar negeri Iran mengatakan, keputusan itu sekali lagi membuktikan bahwa Tehran selama ini sudah benar, dan sanksi AS terhadap warga Iran adalah ilegal dan kejam.
Sebelumnya, Teheran telah mendesak ICJ, untuk memerintahkan Washington menangguhkan sanksi AS sementara waktu, sembari mencari tahu duduk persoalan kedua negara itu.
Salah satu korosponden Al Jazeera di Tehran, Zein Basravi mengatakan, keputusan ICJ sebenarnya bukanlah yang diinginkan Negeri Para Mullah, juga bukan yang diinginkan AS.
“Iran menginginkan semau sanksi Iran dicabut,” kata Basravi.
“Mereka (para hakim ICJ) hanya meinyinggung perihal bantuan kemanusian dan penerbangan sipil, yang menjadi sumber perselisihan di Iran,” katanya.
Teheran juga berpendapat bahwa sanksi yang dijatuhkan sejak Mei oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump melanggar ketentuan Perjanjian Amal 1955 mereka.
Jauh sebelumnya, Washington mengatakan, permintaan Iran adalah upaya untuk menyalahgunakan pengadilan. Iran mengeluarkan Perjanjian yang kurang dikenal tahun 1955, Perjanjian yang ditandatangani sebelum Revolusi Islam 1979 di Iran, yang menyebabkan kerusakan dalam hubungan bilateral yang telah bertahan hingga saat ini.
Penasehat Hukum Departemen Luar Negeri AS, Jennifer Newstead mengatakan, selama persidangan bulan lalu terkait perjanjian 1955 secara khusus mengesampingkan penggunaan pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan.
Pertikaian nyata Iran, menurutnya, tidak berada di dalam yurisdiksi pengadilan, tetapi frustrasi Iran atas rencana Presiden Trump untuk menarik keluar dari perjanjian tengara tahun 2015 antara Iran, AS dan lima kekuatan dunia.
Di lain tempat, Iran mengatakan sanksi AS, yang telah mendorong banyak perusahaan asing untuk berhenti melakukan bisnis dan merusak ekonomi yang sudah lemah, melanggar ketentuan perjanjian 1955. (Al Jazeera)
TAGS : Iran Amerika Serikat ICJ
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41702/Pengadilan-Dunia-Perintahkan-AS-Cabut-Sanksi-Iran/