Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dan Presiden Iran, Hasan Rouhani
New York – Iran mendesak Pengadilan Dunia (ICJ) memerintahkan Amerika Serikat untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat terhadap Teheran.
Permintaan tersebut berdasarkan hasil sidang gugatan Iran kepada hakim ketua badan PBB, atau dikenal sebagai Pengadilan Dunia, dan meminta Washington untuk menghormati hasilnya.
Menurut gugatan yang diajukan kepada ICJ, sanksi Presiden Donald Trump merusak ekonomi Iran yang sudah lemah, serta melanggar perjanjian persahabatan di antara kedua negara.
“AS secara terbuka menyebarkan kebijakan yang dimaksudkan untuk merusak semaksimal mungkin ekonomi Iran, perusahaan nasional Iran, dan warga negara Iran,” kata Mohsen Mohebi yang mewakili Iran pada persidangan hari keempat.
“Kebijakan ini jelas melanggar Perjanjian 1955 Amity,” tegasnya.
Sementara AS dalam pernyataan tertulis percaya ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini, dan Iran dinilai telah jatuh di luar batas-batas perjanjian.
Pengacara AS yang dipimpin oleh penasehat Departemen Luar Negeri Jennifer Newstead, akan memberikan pembelaan pada Selasa (28/8) besok. Diharapkan ada putusan dalam waktu dekat.
ICJ merupakan pengadilan PBB untuk menyelesaikan perselisihan internasional. Keputusannya mengikat, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
TAGS : Iran Nuklir Amerika Serikat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39960/Pengadilan-Dunia-Kabulkan-Gugatan-Iran-Cabut-Sanksi-AS/