Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas, Jumat (18/8/2017). Ia diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka politikus Golkar, Markus Nari. Meski telah dijadwalkan, Farhat tak memenuhi panggilan tersebut.
“Saksi yang tidak hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Atas ketidakhadiran itu, kata Febri, pihaknya menjadwalkan kembali pemeriksaan Farhat pada pekan depan.
“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali minggu depan,” tutur Febri.
KPK resmi menetapkan Markus sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK. Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Markus diduga mempengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politisi Partai Golkar itu juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.
Dalam dakwaan perkara Nama Markus Nari dalam dakwaan juga diduga ikut menerima Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.
Selain kasus itu, Markus juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di DPR. Dalam hal ini, terdapat penambahan anggaran yang dimuluskan oleh Markus Nari terkait proyek e-KTP di DPR. Penambahan anggaran itu berjumlah sekira Rp 1,49 triliun dari anggaran yang diajukan sebelumnya.
Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Diduga uang itu untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun. Perbuatan Markus diduga merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Farhat Abbas Markus Nari KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20374/Pengacara-Farhat-Abbas-Mangkir-Pemeriksaan-KPK/