Take a fresh look at your lifestyle.

Pencucian Uang di Kukar Mencapai Rp436 Miliar

0
Pencucian Uang di Kukar Mencapai Rp436 Miliar

Struktur Tim 11 versi dokumen aduan masyarakat

Jakarta – Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ‎resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Mumahmmad Syarif, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/ 2018). Diduga Rita dan pentolan Tim 11 itu melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.‎

“Tersangka RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain. Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp 436 miliar,” ucap Laode.

Sejumlah aset Rita telah disita KPK. Yakni,  Mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Selain itu, dua unit apartemen Rita di Balikpapan, Kaltim juga telah disita KPK.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan transaksi keuangan yang diduga terkait penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Karena indikasinya kuat sekali, bahwa pemberian izin-izin yang berhubungan, baik itu sawit dan juga sumber daya yang lain, dan juga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan RIW dan KHR,” tutur Laode.

‎Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎.

BACA JUGA  Emirsyah Satar Beli Rumah Mewah Penyanyi Iis Sugianto

Sebelumnya, Rita bersama Khairudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Rita juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima.

TAGS : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27894/Pencucian-Uang-di-Kukar-Mencapai-Rp436-Miliar/

Leave A Reply

Your email address will not be published.