Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono terkait kasus dugaan suap untuk mengamankan putusan banding dengan terdakwa Marlina Moha.
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD). Dua tersangka yang masa penahanannya diperpanjang yakni anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1/2017). Menurut Febri penahanan keduanya diperpanjang untuk 30 hari kedepan terhitung sejak 5 Januari 2017.
“Terhadap keduanya dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan terhitung dari 5 Januari 2017 sampai 3 Februari 2017, yaitu terhadap tersangka SDW (Sudiwardono) dan tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha),” kata Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Aditya diduga memberikan suap 64.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono. Diduga suap itu untuk memengaruhi putusan banding terdakwa Marlina Moha Siahaan, ibu Aditya.
Marlina Moha Siahaan sebelumnya dijerat jadi pesakitan terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD). Marlina yang pernah menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow selama dua periode sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manado. Marlina kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
TAGS : Marlina Moha Siahaan Manado KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27238/Penahanan-Politikus-Golkar-ini-Diperpanjang-KPK/