Take a fresh look at your lifestyle.

Pemerintah Minta KPK Tunda Pengusutan Kasus Calon Kepala Daerah

0
Pemerintah Minta KPK Tunda Pengusutan Kasus Calon Kepala Daerah

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto

Jakarta –  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda penyelidikan dan penyidikan korupsi terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada serentak 2018.

Permintaan tersebut, katanya, setelah seluruh kementerian dan lembaga menggelar rapat koordinasi mengenai penyelenggaraan Pilkada. Dan alasannya, hal itu akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada

“Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan paslon [pasangan calon], itu bukan milik pribadi tapi milik para pemilih dan milik partai-partai yang mendukungnya,” ujar Wiranto di kantornya.

Bahkan, kata dia, adanya proses pemanggilan calon kepala daerah sebagai saksi oleh KPK juga bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada. Menteri Wiranto menganggap permintaan ini tidak berlebihan.

“Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, silakan saja KPK lakukan langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan bagi yang melakukan tipikor. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelenggara minta ditunda dulu,” tukas dia.

Menteri Wiranto pun mengatakan dirinya bakal bertemu dengan KPK untuk membahas permintaan dari pemerintah ini. Meski, Menteri Wiranto tidak menyebutkan secara detail sampai kapan penundaan pengusutan kasus yang dilakukan oleh KPK tersebut dapat dilakukan. (AA)

TAGS : KPK Wiranto Pilkada Pengusutan Kasus

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30445/Pemerintah-Minta-KPK-Tunda-Pengusutan-Kasus-Calon-Kepala-Daerah/

BACA JUGA  PKB Siap Menangkan Riza Fahlepi di Pilgub Sumbar
Leave A Reply

Your email address will not be published.