Pembekuan KPK, DPR Minta Jokowi Terbitkan Perppu
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) menanggapi sejumlah temuan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sudah waktunya KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK untuk mengungkap sejumlah temuan terkait pelanggaran yang selama ini dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
Untuk itu, kata Fahri, Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu untuk membenahi penegakan hukum di tanah air. Dimana, penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi harus dikembalika ke Polri dan Kejaksaan.
“Yang penting adalah publik mulai terbuka matanya. Ujungnya itu memang harus melalui Perppu,” kata Fahri, Jakarta, Rabu (4/10).
Oleh sebab itu, kata Fahri, KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK harus lebih detail untuk mengungkap sejumlah temuan tersebut. Menurutnya, tugas KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK adalah membuat masalah lebih terang.
“Pansus harus lebih detail sekarang, karena sudah terlalu banyak masalah. Misalnya soal DDM, KPK harus dipanggil untuk menjelaskan soal metode rekrutmen, metode SOP penyadapan. Maka semua pihak yang terlibat dalam temuan itu harus dipanggil,” katanya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22770/Pembekuan-KPK-DPR-Minta-Jokowi-Terbitkan-Perppu/