Ilustrasi Dana Haji
Jakarta – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sudah bisa dilunasi mulai pekan depan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori.
“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai 4 Mei 2018,” terang Ahda pada Jumat (13/4) di Jakarta sebagaimana tertulis di laman resmi Kemenag.
Adapun pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakuan pelunasan BPIH tahun sebelumnya, yang memutuskan menunda keberangkatan.
“Pelunasantahap pertamajuga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji, dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” jelasnya.
Tahun in, Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota sebesar 221 ribu jemaah untuk Indonesia. Jumlah itu terdiri dari 204 jemaah haji reguler, dan 17 ribu sisanya untuk jemaah haji khusus.
Ahda menerangkan, jemaah haji reguler sebelumnya diharuskan membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan saat pelunasan yakni selisih dana setora awal, dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua akan dibuka 16-25 Mei 2018,” kata Ahda.
TAGS : Haji Kementerian Agama BPIH
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32388/Pelunasan-Ongkos-Haji-Tahap-Pertama-Dimulai-Pekan-Depan/