Partai
Jakarta – Wacana terbentuknya poros ketiga pada kontestasi Pilpres 2019 mendatang masih terbuka lebar. Pembentukan poros ketiga dilakukan oleh partai yang berbasis Islam dengan membentuk koalisi umat.
Demikian disampaikan Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Nyarwi Ahmad, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (4/8). Menurutnya, PKB, PAN, dan PKS sangat berpeluang untuk membentuk koalisi umat dalam Pilpres 2019.
“Bukan tidak mungkin PKB, PAN, dan PKS bergabung memunculkan poros ketiga dan mengusung pasangan capres-cawapres sendiri,” kata Nyarwi.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan PAN dan PKS keluar dari partai koalisi pendukung Prabowo Subianto, jika merasa tidak puas dengan keputusan cawapres. Hal itu bisa terjadi jika Prabowo tetap mengambil Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai cawapres.
Pun demikian dengan PKB, bisa hengkang dari partai koalisi Jokowi. PKB bisa keluar dari koalisi bila Jokowi dan PDIP tidak mengambil Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diberikan mandat oleh kiai Nahdlatul Ulama (NU) sebagai cawapres untuk mendampingi Jokowi.
“Jadi, sekali lagi, peluang poros ketiga masih ada, kuncinya ada di pimpinan atau tokoh-tokoh kunci di poros Jokowi maupun Prabowo,” katanya.
Menurut Nyarwi, sampai saat ini proses transaksi dan kesepakatan politik di antara pimpinan parpol baik yang mengusung Jokowi maupun Prabowo sebagai capres tampaknya masih menghadapi problem serupa, yakni terkait sosok cawapres.
Keberhasilan atau kegagalan di masing-masing kubu dalam mengelola persoalan ini akan sangat menentukan tingkat loyalitas dan soliditas parpol-parpol pendukung mereka, kata doktor bidang komunikasi politik dan marketing politik lulusan Universitas Bournemouth, Inggris, itu.
“Apabila Mahkamah Konstitusi nanti mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold maka koalisi parpol akan jauh lebih cair lagi,” tambah director for Presidential Studies-DECODE UGM itu.
TAGS : Pilpres 2019 Poros Ketiga Koalisi Umat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38839/Peluang-PKB-PAN-dan-PKS-Bentuk-Poros-Ketiga/