Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta – Perkara suap penanganan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia yang menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno memasuki babak akhir di pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan atau vonis kepada Handang pada hari ini, Senin (24/7/2017).
Oleh jaksa KPK, Handang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara. Ia juga dituntut dengan hukuman denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini bahwa Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat Hukum Handang, Soesilo Aribowo membenarkan bahwa kliennya hari ini akan menghadapi vonis hakim. Soesilo berharap kliennya mendapat putusan ringan dari majelis hakim.
Pasalnya, kata Soesilo, kliennya selama penyidikan dan persidangan telah kooperatif dan memberi keterangan-keterangan yang diperlukan penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut. “Kami berharap majelis hakim dapat melihat hal itu, dan menjadikan hal tersebut dalam menetapkan keputusan yang seringan-ringannya untuk klien kami,” ucap Soesilo saat dikonfirmasi awak media.
Handang dalam nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan mengungkapkan bahwa tuntutan yang dilayangkan Jaksa tidak relevan. Sebab, kata Handang dirinya bukan pelaku utama.
Dikatakan Handang, jabatan yang dimilikinya tak memiliki kuasa untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima sebesar Rp78 miliar. Handang mengklaim, dirinya sebagai PNS eselon III tidak mungkin bisa menggerakan perintah tersebut dan tidak mengkin bisa menolak rekomendasi yang diberikan atasannya.
Selain itu, Handang merasa tuntutan ini tidak tepat dibebankan kepadanya. Apalagi, Handang hanya sebagai pegawai negeri sipil Golongan IV A, dan bukan direktur. Terlebih, lanjut Handang, uang yang ia terima berasal dari swasta, bukan dari dana hibah pemerintah atau dana untuk kebutuhan bencana alam. Handang merasa perbuatan yang ia lakukan tidak merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, lanjut Handang, beratnya tuntutan jaksa KPK sangat mengagetkan dan terbayangkan sebelumnya. Handang menyebut tuntutan 15 tahun itu hampir sama dengan setengah masa kerja dia di Direktorat Jenderal Pajak. “Hidup saya jadi berantakan dan tidak jelas mau ke arah mana,” ucap Handang.
Handang sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EKP, Rajamohanan Nair. Uang itu diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
TAGS : Suap Pajak Handang Soekarno KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19216/Pejabat-Ditjen-Pajak-Hadapi-Vonis-Hakim/