Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Langkah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai tindakan politik.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7). Menurutnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum, maka pegawai berpolitik untuk menekan proses hukum tidak bisa ditolerir.
“Saya mohon kementrian PAN mulai turun tangan untuk menertibkan kelakuan ASN di KPK sebab ini mengganggu program nasional reformasi birokrasi,” tegas Fahri.
Hal itu menanggapi sikap pegawai KPK yang mengajukan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang hak angket DPR ke MK.
Sebab, kata Fahri, pegawai KPK bukan pekerja kontrak atau musiman di pabrik atau perkebunan. “Mereka adalah Aparatur Negara yang disumpah untuk loyal kepada negara bukan untuk berpolitik menentangnya,” terangnya.
Fahri menegaskan, KPK tempat mereka bekerja adalah lembaga negara yang memakai uang dan kewenangan dari UU dan APBN yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara.
“Bukan uang pribadi yang dapat merugikan pribadi tertentu,” demikian Fahri yang juga sebagai penggagas Pansus Hak Angket KPK.
TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18777/Pegawai-KPK-Berpolitik-Fahri-Minta-Menpan-RB-Menindak/