Take a fresh look at your lifestyle.

Patrialis Panggil Bos Importir Daging dengan Istilah "Ahok"

0
Patrialis Panggil Bos Importir Daging dengan Istilah "Ahok"

Ilustrasi daging

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memanggil bos perusahaan importir daging Basuki Hariman dengan menggunakan istilah “Ahok”. Panggilan dengan menggunakan istilah tersebut terlontar saat Patrialis berkomunikasi dengan kolega dekatnya Kamaludin.

Ihwal penyebutan istilah “Ahok” itu terungkap saar Kamaludin bersaksi untuk terdakwa Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Penyebutan itu mengemuka saat Jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan antara Patrialis dan Kamaludin via telepon.

“Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol gak?” kata Patrliasi saat berkomunikasi dengan Kamaludin seperti dalam rekaman sadapan yang diputarkan Jaksa dalam persidangan.

“Ana arahkan si Ahok, iye ye,” ucap Kamaludin merespon penyataan Patrialis.

Dalam kesaksiannya, Kamaludin mengungkapkan bahwa Ahok yang dimaksud Patrialis adalah Basuki Hariman. Kamaludin pun memahami maksud yang disampaikan Patrialis.

“Ahok itu Pak Basuki maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol,” ujar Kamaludin saat bersaksi.

Kamaludin setelah percakapan tersebut kemudian menghubungi Basuki. Dalam komunikasinya, Kamaludin meminta Basukiuntuk hadir dan bertemu dengan Patrialis di lapangan golf.

Patrialis sebelumnya didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Menurut jaksa, Patrialis menerima US$ 70.000, Rp 4 juta, dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Patrialis melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18  atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

TAGS : KPK Impor Daging

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19535/Patrialis-Panggil-Bos-Importir-Daging-dengan-Istilah-Ahok/

Leave A Reply

Your email address will not be published.