Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK
Jakarta – Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan koleganya Kamaluddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Senin (18/9/2017). Eksekusi dilakukan menyusul kasus suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjerat Patrialis dan Kamaludin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Patrialis sebelumnya divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Patrialis juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$10.000 dan Rp 4.043.000.
Sedangkan Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaluddi pun diminta membayar uang pengganti sebesar US$40.000.
Menjelis hakim menyatakan, Patrialis dan Kamaluddin terbukti menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.
Basuki sendiri telah menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Ng Fenny telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu diberikan lantaran Basuki dan Ng Fenny terbukti menyuap Patrialis dan Kamaluddin sebesar US$50.000 dan Rp4.043.000.
Basuki sebelumnya sudah dieksekusi lebih dulu ke Lapas Klas I Tangerang, Banten pada Jumat (15/9/2017). Sementara perkara yang menjerat Ng Fenny belum berkekuatan hukum tetap.
“Sedangkan Ng Fenny, saat ini sedang proses banding masih ditahan di Rutan Wanita di C1 KPK,” tandas Febri.
TAGS : Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21978/Patrialis-dan-Kamaluddin-Dieksekusi-ke-Lapas-Sukamiskin/