Take a fresh look at your lifestyle.

Partai Hanura Pecah, KPU Cukup Ikuti SK Menkumham

0
Partai Hanura Pecah, KPU Cukup Ikuti SK Menkumham

Ilustrasi Pemilu 2019

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar tidak terpengaruh dengan kisruh internal Partai Hanura dalam melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Mantan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, KPU hanya mengikuti sesuai dengan surat keputusan (SK) Kemenkumham. Sebab, partai yang bisa mengikuti Pemilu adalah yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah.

KPU tentu tidak perlu menunggu, berjalan saja dengan yang sudah ada. Kalau masih pak OSO ya itu yang diakui. Kalau ada pergeseran adalah berdasarkan SK Menkumham yang baru,” kata Sigit, di Jakarta, Sabtu (20/1).

Kata Sigit, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak perlu menilai parpol di bawah kepengurusan siapa yang sah. “Cukup merujuk pada siapa yang disahkan oleh pemerintah yang dalam hal ini oleh Kemenkumham,” tegasnya.

Diketahui, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarifuddin Sudding secara resmi menetapkan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Ketua Umum (Ketum).

Penetapan Daryatmo sebagai Ketum Hanura dilakukan setelah 27 DPD dan 401 DPC sepakat untuk memberhentikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketum.

“Apakah kita setuju menetapkan Bapak Daryatmo sebagai Ketua Umum?” tanya Ketua Sidang Rufinus Hotmaulana, dalam Munaslub Partai Hanura, di kantor DPP Hanura, Jakarta, Kamis (18/1).

“Setuju,” jawab seluruh pengurus Partai Hanura.

Sementara, OSO mengatakan Munaslub yang digelar oleh kubu Sudding adalah ilegal. Sebab, Munaslub tersebut tanpa persetujuannya selaku Ketum Partai Hanura.

BACA JUGA  Maskapai Afrika Terancam Rugi Rp555 Miliar gegara Corona

OSO mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham bahwa kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah dibawah pimpinannya. Menurutnya, berdasarkan SK Menkumham tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.

“Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham masih hangat, baru keluar sore ini,” terang OSO, di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

TAGS : Partai Hanura Oesman Sapta Odang Wiranto KPU

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28103/Partai-Hanura-Pecah-KPU-Cukup-Ikuti-SK-Menkumham/

Leave A Reply

Your email address will not be published.