Ilustrasi wanita kenakan cadar
Jakarta – Seorang anggota parlemen Mesir telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk melarang Niqab yakni cadar wajah penuh di tempat-tempat umum.
Ghada Agami, wakil ketua komite urusan luar negeri parlemen Mesir, mengajukan RUU kepada Dewan Perwakilan negara, melarang pemakaian cadar wajah penuh di tempat umum, mengacu pada apa yang dia katakan telah menjadi sumber hasutan dalam masyarakat Mesir dalam beberapa tahun terakhir.
RUU, yang dilaporkan telah mendapat dukungan besar dari berbagai media milik negara, menyarankan denda $ 55,81 untuk setiap wanita yang mengenakan Niqab di tempat umum. RUU itu juga menetapkan bahwa hukuman harus digandakan jika terjadi pengulangan pelanggaran.
Agami mengatakan bahwa RUU itu datang sebagai hasil dari meningkatnya jumlah serangan teroris yang dilakukan oleh individu di bawah Niqab tertutup.
“Ini RUU bertujuan untuk mengubah karakter moderat Islam di Mesir dan mencerminkan ideologi ekstrimis gerakan konservatif Salafi,” jelas anggota parlemen Mesir, mencatat hukum baru-baru ini oleh pemerintah Aljazair, yang melarang perempuan mengenakan pakaian penuh kerudung muka di tempat kerja dilansir Memo.
“Prancis juga memiliki larangan yang sama sejak 2010 setelah menetapkan bahwa perlu dari sudut pandang keamanan dan untuk melindungi masyarakat dari perpecahan,” katanya
Ia menekankan bahwa perempuan dapat mengenakan Niqab di dalam rumah mereka, tetapi warga negara harus mengungkapkan wajah mereka di tempat umum dan institusi resmi.
Agami adalah pemilik RUU parlemen, yang ditolak oleh Persatuan Umum Mesir Luar Negeri, yang menyerukan untuk menegakkan warga yang tinggal di luar negeri untuk mentransfer $ 200 agat mendukung perekonomian Mesir.
Dia juga dilaporkan menjadi orang di belakang rancangan undang-undang, yang menyerukan peningkatan biaya transfer tubuh Mesir kembali ke rumah untuk dikuburkan.
MP juga merupakan pemilik undang-undang pengendalian kelahiran dan keluarga berencana parlemen, yang menetapkan bahwa subsidi negara harus dicabut untuk keluarga dengan lebih dari tiga anak.
Agami adalah salah satu pendukung utama langkah pemerintah Mesir untuk mengakui dua pulau, dijuluki Tiran dan Sanafir, ke Arab Saudi, perjanjian yang telah menyebabkan kemarahan di antara mayoritas publik Mesir dan oposisi politik yang diperangi negara.
TAGS : Mesir Pelarangan Cadar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43362/Parlemen-Mesir-Usulkan-RUU-Pelarangan-Cadar-di-Tempat-Umum/