Kepala BIN, Jenderal Pol Budi Gunawan
Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan untuk memeriksa Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Usulan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Ia mengusulkan, agar Budi Gunawan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang pernah menyeretnya di KPK.
“Usul Pansus angket riksa Budi Gunawan dan Hadi Purnomo kasus praperadilan, Maryani, isteri Djoko Susilo klarifikasi proses riksa dan status tersangka KPK,” kata Romli, melalui akun twitternya di @rajasundawiwaha, Senin (3/7).
Diketahui, KPK sempat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. KPK menetapkan Budi Gunawan menjelang pelantikan sebagai Kapolri.
Namun, Budi Gunawan tidak terima dan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Pada putusan praperadilan, Budi Gunawan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari status tersangka.
Selain itu, lanjut Romli, Pansus Hak Angket KPK juga diminta untuk memanggil mantan penyidik dan penyidik aktif KPK beserta mantan pimpinan dan pimpinan KPK.
“Saran saya pansus memanggil dn cross-cek keterangan eks penyidk kpk, saksi dn eks tsk/narpid kpk;penyidik kpk aktif, pimp kpk aktif/mantan,” terangnya.
“Pansus angket kpk juga harus memanggil menteri PAN u status pegawai KPK,” demikian Romli.
TAGS : Pansus Angket KPK Kepala BIN Budi Gunawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18287/Pansus-Angket-KPK-Diminta-Periksa-Kepala-BIN-Budi-Gunawan/