Pansus Angket DPR: KPK Terkesan Superbody
Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK
Jakarta – Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut KPK telah gagal dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga hukum lainnya. Dimana, KPK terkesan superbody.
Ketua Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, saat menyampaikan laporan temuan dari hasil kerja dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
Menurutnya, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu tidak menjalankan koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum yang sejak awal berdiri, seperti Polri dan Kejaksaan.
“Koordinasi dan supervisi tidak terbangun dengan baik, KPK menempatkan dirinya sebagai lembaga yang terkesan superbody,” kata politikus Partai Golkar itu.
Atas dasar itu, kata Agun, KPK telah gagal dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan. “Supervisi yang dilakukan KPK gagal, koordinasi dengan kepolisian juga tidak berjalan dengan baik,” katanya.
Bahkan, kata Agun, KPK tidak menjalankan nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Dimana, laporan dari kejaksaan atas temuan bahwa tak ada follow up.
“Bahakan KPK tidak menjalankan MoU yang dilakukan. KPK tidak mengikuti MoU dengan polisi dan kejaksaan dalam hal supervisi,” terangnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22346/Pansus-Angket-DPR-KPK-Terkesan-Superbody/