Ketua Komisi III DPR, Herman Herry
Jakarta, Jurnas.com – Panja hukum Jiwasraya di Komisi III DPR akan kembali memanggil Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 26 Februari guna menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan kasus tersebut.
Ketua Panja Hukum Jiwasraya, Herman Herry mengatakan, dari hasil kesepakatan seluruh anggota Panja, maka tidak menutup kemungkinan akan memanggil beberapa pihak terkait kasus tersebut.
“Kita akan melannjutkjan rapat lagi. Karena ada pihak-pihak yang diduga terkait, tanggal 26 jam 3 sore akan kami panggil. Kami akan menggali lebih dalam,” kata Herman, usai rapat tertutup bersama Jampidsus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).
Herman memaklumi, karena Ali Mukartono baru tiga hari menjabat Plh Jampidsus Kejagung. Oleh sebab itu, Panja meminta agar Jampidsus mempersiapkan bahan lebih lengkap saat rapat dengan Panja pekan depan.
“Pihak Kejaksaan dalam hal ini Jampidsus baru menjabat Plh tiga hari, kekurangan bahan. Oleh sebab itu kami suruh beliau untuk mempersiapkan bahan yang lebih detail,” katanya.
Adapun yang dibahas dalam rapat perdana kali ini, kata Herman, soal perkembangan proses hukum serta sejumlah aset yang sudah disita Kejagung.
“Terkait tadi apa yang dibicarakan hanya kepada aset-aset yang sudah disita, saksi-saksi siapa, penggeledahan-penggeledahan yang sudah dilakukan, itu saja, Untuk lebih detailnya nanti,” terangnya.
TAGS : Panja Hukum Jiwasraya Komisi III DPR Herman Herry
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/67449/Panja-Hukum-Jiwasraya-Bakal-Panggil-Ulang-Jampidsus/