Take a fresh look at your lifestyle.

Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Suap Ratusan Juta dari Bos PT Aqua Marine

0
Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Suap Ratusan Juta dari Bos PT Aqua Marine

Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik

Jakarta – Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi didakwa menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Pemberian suap itu terkait penanganan perkara perdata antara Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dengan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Jaksa menyebut uang itu diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo. Dikatakan‎ jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata.

Pemberian uang itu betujuan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd. Selain itu, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection. ‎Terkait perkara perdata itu, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Akhmad Zaini dihubungi Tarmizi yang akan pergi ke Surabaya beserta rombongan keluarga dan teman-temannya pada 16 Juli 2017.‎ Akhmad Zaini kemudian memesankan kamar di Hotel Garden Palace Surabaya.

Selain itu, memesan fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang. Akhmad Zaini juga membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya.

Tak hanya itu, Akhmad Zaini juga memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari. Biaya mobil tersebut sebesar Rp 5 juta dibayar menggunakan uang dari PT Aquamarine Divindo Inspection.

Atas perbuatan itu, Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Akhmad Zaini telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta  dendaRp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.‎

TAGS : Pengadilan Negeri Pengadilan Tipikor Aqua Marine

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27660/Panitera-PN-Jaksel-Didakwa-Terima-Suap-Ratusan-Juta-dari-Bos-PT-Aqua-Marine/

Leave A Reply

Your email address will not be published.