PAN Minta Prolegnas Utamakan Kepentingan Publik
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar program legislasi nasional (Prolegnas) harus mengutamakan kualitas Undang-Undang (UU) yang dihasilkan demi kepentingan publik.
Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan mengatakan, faktor yang jadi parameter kesuksesan Prolegnas pertama kesiapan pemerintah dan DPR dalam menghasilkan legislasi dengan mengutamakan kepentingan rakyat.
“Saya bilang tolong kualitas, jangan hanya mengacu pada jumlah yang harus banyak seolah-olah sebagai prestasi tapi ubah paradigma bahqa UU yang berkualitas itu yang bermanfaat untuk publik,” kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8).
Taufik menegaskan, produk legislasi yang dihasilkan DPR lebih mengutamakan kualitas daripada mengejar kuantitas. Sebab, tak lama lagi akan memasuki tahun politik.
“Ketika waktu yang tersisa ini maka RUU yang prioritas dari yang prioritas harus didahulukan. Ambil saripatinya, mana yang benar-benar dibutuhkan saat ini, jangan terjebak pada kuantitas,” kata Taufik.
Menurutnya, salah satu tolak ukur kesukesan Prolegnas adalah dinamika politik, sehingga ketika UU Pemilu disahkan maka semua parpol konsentrasi untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
“Melihat dinamika politik jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, target Prolegnas diambil sari pati sehingga hasilnya berguna untuk masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, kinerja DPR di bidang legislasi di Masa Sidang V Tahun Sidang 2016-2017 telah mengesahkan lima RUU menjadi UU. Kelima RUU yang disahkan menjadi UU adalah RUU tentang Arsitek, RUU tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Selain itu, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, dan RUU tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017.
TAGS : PAN Prolegnas DPR Taufik Kurniawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19584/PAN-Minta-Prolegnas-Utamakan-Kepentingan-Publik/