Pakar: OTT Tutup Kasus Besar, KPK Harus Dievaluasi
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilai hanya untuk menutupi kelemahan lembaga ad hoc tersebut.
Pengamat Politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, OTT yang selama ini dilakukan oleh KPK hanya sebatas untuk menutupi kasus-kasus korupsi besar.
“OTT ini hanya menutup kelemahan KPK selama ini, menutup kasus-kasus besar selama ini tidak ditangani KPK,” kata Pangi, dalam sebuah diskusi bertajuk “Marak Kepala Daerah di OTT, Sejauh Mana UU No 10/2016 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?”, di Presroom DPR, Jakarta, Selasa (19/9).
Selain itu, kata Pangi, gencarnya OTT yang dilakukan KPK untuk menarik perhatian dan dukungan dari publik. “Semakin banyak melakukan OTT, semakin memperkuat dukungan publik terhadap KPK,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Pangi, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu memang harus dievaluasi. Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di tanah air.
“KPK harus dievaluasi memang, jadi jangan terlalu risau dengan evaluasi terhadap KPK. Saya sepakat perbaikan terhadap KPK, ada aroma bau amis yang terlalu politis,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22023/Pakar-OTT-Tutup-Kasus-Besar-KPK-Harus-Dievaluasi/