Rapat Pansus Angket KPK dengan Pakar Hukum Tata Negara
Jakarta – DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat merupakan ibu kandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK lahir oleh Undang-Undang (UU) yang dibahas dan diputuskan di DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber yang juga sebagai pihak yang terlibat langsung pembentukan KPK mengatakan, pembentukan KPK hasil keputusan DPR dan pemerintah.
Untuk itu, mantan hakim itu juga berharap agar DPR sebagai ibu kandung tidak membunuh anak kandungnya sendiri.
“DPR ini ibu kandung KPK, jadi janganlah (DPR) ibu kandung membunuh anaknya sendiri (KPK),” kata Zain, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Dalam kesempatan itu, Zein enggan menanggapi lebih jauh terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK tersebut. Ia hanya menjelaskan soal awal mula terbentuknya KPK.
“Soal pendirian angket ini urusan Pak Yusril bukan urusan saya, apakah ini terlalu besar untuk memukul nyamuk, saya tidak tahu,” kata Zain.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, legislasi atau pembahasan UU merupakan salah satu tugas dan kewenangan DPR.
“Kalau kita membaca dalam UUD 1945, DPR itu memiliki kewenangan tugas di bidang legislasi, tugas pengawasan, dan tugas penganggaran. Jadi ditugas pengawasan itulah DPR memiliki kewenangan membentuk angket,” kata Yusril dalam kesempatan yang sama.
“Pasal 203-205, disebutkan bahwa DPR itu dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Yusril menegaskan, karena pembentukan KPK dengan UU, maka DPR berhak untuk melakukan angket terhadap lembaga ad hoc tersebut.
“Maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Apa yang mau diangket? Saya tidak akan jawab dan bukan kewenangan saya,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18639/Pakar-DPR-jangan-Bunuh-KPK/