Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,
Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap itu dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan terdakwa Yudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Yudi dalam dakwaan pertama disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Uang itu diberikan lantaran Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek itu. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.
Dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.
Uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016. Sama seperti tahun anggaran 2015, proyek itu sedianya juga akan dilaksanakan oleh Aseng.
Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan. Yudi diketahui merupakan anggota DPRD Bekasi.
Keduanya menggunakan bahasa arab dalam komunikasinya saat membicarakan uang suap yang akan diberikan oleh Aseng. Salah satunya komunikasi melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015. Dimana, Kurniawan saat itu melaporkan penyerahan komitmen dari Aseng. Berikut komunikasi keduanya yang diungkap dalam dakwaan:
Kurniawan: Semalam sudah liqo (bertemu) dengan asp ya.
Yudi: Naam, berapa juz?
Kurniawan: Sekitar 4 juz lebih campuran
Kurniawan: Itu Ikhwah Ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad Jambi.
Yudi: Naam.. yang pasukan lili belum konek lagi?
Kurniawan: Kurniawan sudah respons beberapa. Pekan depan mau dipertemukan lagi sisanya.
Yudi kesesokan harinya menemui Asep di parkiran sebuah apartemen dekat pintu keluar Tol Baros Bandung. Kemudian Asep menyerahkan tas berisi uang kepada Yudi.
Merspon dakwaan jaksa, Yudi merasa ada yang janggal. “Saya mengerti, tapi ada sedikit yang janggal. Kami dikatakan bersama Kurniawan, tapi kami tidak tahu status Kurniawan sebagai apa. Itu saja yang janggal,” ucap Yudi kepada majelis hakim.
TAGS : Suap Proyek KPK PKS
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin