Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Mataram – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menolak permintaan salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU), yakni membuat Kementerian Urusan Pesantren.
Menurut JK, bukan pemerintah enggan melakukan hal tersebut, melainkan regulasi perundang-undangan tidak mengizinkan adanya tambahan kementerian.
“Sulitnya kita ada Undang-Undang. Undang-undangnya itu kementerian tidak boleh lebih dari 34. Dulu Bung Karno pernah mengangkat 100 menteri, jadi apa saja bisa dijadikan kementerian, sekarang batasnya 34 Undang-Undang,” jelas Kalla saat menutup Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Darul Quran, Bengkel, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (25/11).
Meski tidak bisa berbentuk sebuah kementerian, Wapres mengatakan pesantren bisa diurus oleh direktorat jenderal (ditjen). Dan kementerian yang mengurusnya yakni Kementerian Agama, yang menangani seluruh pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Jadi tentu, dalam perangkat ditjen itu masih dimungkinkan,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam pidato pembukaan dan penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU, Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siroj menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki Kementerian Urusan Pesantren.
Alasannya, jumlah pesantren sudah mencapai angka 28.000-an di seluruh Indonesia. Belum lagi banyak pesantren yang kurang diperhatikan, karena kekurangan anggaran.
“Pemerintah perlu membentuk Kementerian Urusan Pesantren sebagai langkah promotif memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan melalui kebijakan, program, dan anggaran,” pinta Kyai Said.
TAGS : Munas NU Konbes Jusuf Kalla Kementerian Pesantren
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25331/NU-Minta-Kementerian-Urusan-Pesantren-Ditolak-Wapres/